Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f. f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi;
h. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; i. pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan; j. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
k. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan; l. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
m. pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
n. penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BAB II … BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
BPN RI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
d. Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
g. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
h. Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; f. pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;
g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
e. pembinaan teknis surveyor berlisensi; f. pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kelima Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
- 9 -
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);
e. pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
b. penyiapan …
b. penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;
c. penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu lainnya;
d. pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;
e. pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan; f. pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
g. penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) (2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
b. pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
c. pembinaan teknis Penilai Tanah;
d. pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
e. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; f. pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara
Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
b. pelaksanaan …
b. pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
c. penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;
d. penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya;
e. penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan; f. pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;
h. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kesembilan … Bagian Kesembilan Inspektorat Utama
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPN RI.
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) (2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung
PASAL 35
BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 36
BAB II ORGANISASI
(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
PASAL 37
BAB II ORGANISASI
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/ kota.
(2) (2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
PASAL 38
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III STAF KHUSUS
PASAL 39
BAB III STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.
PASAL 40
BAB III STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(2) (2) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala yang bersangkutan.
(3) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
PASAL 41
BAB III STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Staf Khusus diberikan setingkat jabatan struktural eselon I.b.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat Utama. BAB IV … BAB IV TATA KERJA
PASAL 43
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BPN RI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
PASAL 44
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 45
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 46
BAB IV TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 47 …
PASAL 47
BAB IV TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 48
BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PASAL 49
BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 50 …
PASAL 50
BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala diberikan setingkat Menteri.
PASAL 51
BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
PASAL 52
BAB V ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh .
(2) Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat. BAB BAB VI PENDANAAN
PASAL 53
BAB VI PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPN RI ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN RI, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2012 tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang- undangan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 57
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 58
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 155