Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
PASAL 2
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pasal 5 …
PASAL 5
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang tidak bertentangan dengan Peraturan an diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan - undangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi