PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (, ):
3. Peraturan

2
3.
Peraturan
Presiden
Nomor
54
Tahun
2010
tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 (, ):
4.
Peraturan
Presiden
Nomor
67
Tahun
2005
tentang
Kerjasama
Pemerintah
dengan
Badan
Usaha
dalam
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali
.
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun
2011:
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
Pasal1
Ketentuan Pasal 24 ayat (Ib) dan ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan
Usaha
Dalam
Penyediaan
Infrastruktur
yang
telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 13 Tahun 2010:
b. Nomor 56 Tahun 2011,
diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (Ib) dan ayat
(2), yakni ayat (Ic), sehingga Pasal
24 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

9

-3.
Pasal 24
(1)
Paling lama dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan
setelah
Badan
Usaha
menandatangani
Perjanjian
Kerjasama,
Badan
Usaha
harus
telah
memperoleh
pembiayaan atas Proyek Kerjasama.
(La) Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan telah terlaksana apabila:
a.
telah
ditandatanganinya
perjanjian
pinjaman
untuk
membiayai seluruh Proyek Kerjasama: dan
b.
sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada hurufa
telah
dapat
dicairkan
untuk
memulai pekerjaan
konstruksi.
(Lb) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
apabila
kegagalan
memperoleh
pembiayaan
bukan
@disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/
”
Kepala Daerah.
(lc) Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1bj, diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (Ic) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha,
maka
Perjanjian
Kerjasama
berakhir
dan
jaminan
pelaksanaan
berhak
dicairkan
oleh
Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.

Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
diundangkan.