Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1,
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah
koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
YA
2. BIN
RepuBLIK INDONESIA
ia
La
2.
BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit
struktural
BIN
di
wilayah
provinsi,
yang
merupakan
koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
3.
Koordinasi
Intelijen
Negara
adalah
proses
harmonisasi
hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi
penyelenggaraan aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya
tugas dan fungsi Intelijen Negara.
4.
Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus
Ginlah ' forum Kodrdinasi para: pimpinan (POnyek ngga
Intelijen Negara di pusat.
5.
Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda
adalah
forum
koordinasi
para
pimpinan
penyelenggara
Intelijen Negara di daerah.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Kedudukan
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Kedudukan
Ui) BIN
berkedudukan
sebagai
koordinator
penyelenggara
Intelijen Negara.
(2) Penyelenggaraan
Koordinasi
Intelijen
Negara
di
pusat
dikoordinasikan oleh Kepala BIN.
(O) Penyelenggaraan
Koordinasi
Intelijen
Negara
di
daerah
dikoordinasikan oleh
Kepala Binda.
l
(4) Dalam
REM
“ah
(4 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala
BIN membentuk Kominpus dan Kominda.
(5) Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda,
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
ayat
(8)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Tugas
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Tugas
BIN
sebagai
koordinator
penyelenggara
Intelijen
Negara
bertugas:
&.
mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara:
b. memadukan produk Intelijen:
c.
melaporkan
penyelenggaraan
koordinasi
Intelijen
Negara
kepada Presiden,
dan
&. mengatur
dan
mengoordinasikan
Intelijen
pengamanan
pimpinan nasional.
Bagian Ketiga
Wewenang
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
Untuk
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3, BIN berwenang:
2.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen:
b.
mengoordinasikan
pelaksanaan
fungsi
Intelijen
kepada
penyelenggara Intelijen, Negara
(—u.w
REPUSLIK INGONESIA
2
c.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara:
d.
menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen, dan
e.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
BAB III
PELAKSANA HARIAN KOORDINASI
INTELIJEN NEGARA
PASAL 5
BAB III: PELAKSANA HARIAN KOORDINASI
(1) Untuk
membantu
pelaksanaan
tugas
BIN
sebagai
koordinator
penyelenggara
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala BIN dibantu oleh
Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara ex
Officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan
BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
(8) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala BIN.
PASAL 6
BAB III: PELAKSANA HARIAN KOORDINASI
(1) Untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dilaksanakan
oleh
unit
kerja
di
lingkungan
BIN
yang
ditetapkan oleh Kepala BIN.
"
PS
BAB IV
4
2P
BAB IV
KEANGGOTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
PASAL 7
BAB IV: KEANGGOTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Keanggotaan Kominpus terdiri atas:
a.
Ketua
:
Kepala BIN.
b.
Anggota
1»
1.
Kepala
Intelijen
Kepolisian
Negara
Republik Indonesiaj
,
2.
Asisten
Intelijen
Panglima
Tentara
Nasional Indonesia,
pe
3. Kepala
Intelijen
Tentara
Nasional
Indonesia,
4. Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen,
dan
5. Pimpinan
Intelijen — Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
PASAL 8
BAB IV: KEANGGOTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Keanggotaan Kominda terdiri atas:
a. Ketua
: Kepala Binda.
b. Anggota
:
1. Pimpinan
Intelijen
Tentara
Nasional
Indonesia di daerah,
2.
Pimpinan
Intelijen
Kepolisian Negara
Republik Indonesia di daerah
3.
Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah,
4.
Kepala Kesatuan Bangsa dan
Politik,
dan
5. Pimpinan
Intelijen — Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
di daerah.
Sa
Hei
BAB V
MEKANISME KOORDINASI
PASAL 9
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan
melalui rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
—
,
kebutuhan.
PASAL 10
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
Rapat Kominpus dipimpin oleh Kepala BIN dan dihadiri oleh
pimpinan penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
PASAL 11
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
Rapat Kominda dipimpin oleh Kepala Binda dan dihadiri oleh
pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
PASAL 12
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
membahas dan menetapkan:
a.
permasalahan
strategis yang memengaruhi keamanan
nasional dan/atau wilayah:
b.
permasalahan
&
KAA
.7
b.
permasalahan strategis di tingkat regional dan global,
c.
permasalahan
aktual
yang
memengaruhi
keamanan
nasional dan/atau wilayah
d.
Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan
daerah:
e.
pertukaran informasi dan/atau Intelijen:
£
harmonisasi,
sinkronisasi,
dan
integrasi
kegiatan dan
produk Intelijen:
g.
perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersamas
dan
:
”
h.
rekomendasi tindakan yang dilakukan.
(@) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing
penyelenggara
Intelijen Negara
sesuai dengan tugas dan
fungsinya dengan
memperhatikan
ketentuan
perundang-
undangan.
(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib
dilaporkan
kepada
Kepala BIN
selaku
koordinator pada
kesempatan pertama.
PASAL 13
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi
Koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit
1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan. /
PASAL 14
BAB V: MEKANISME KOORDINASI
(TP
PRESIDEN
REpUBLNK INGONESIA
Han
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Koordinasi Intelijen
Negara di pusat dan di daerah diatur dengan peraturan Kepala
BIN.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 15
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaah yang
diperlukan
dalam rangka
penyelenggaraan
Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
PASAL 17
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
9
MR
PRESIDEN
REPUBLIK INBONESIA
Inoa
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.