PASAL 1
Mengesahkan
Persetujuan
Perdagangan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Negara
Kuwait
(Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the State of Kuwait yang telah ditandatangani
pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
Persetujuan
Perdagangan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Negara
Kuwait
(Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the State of Kuwait yang telah ditandatangani
pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.