PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2013

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT (TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF KUWAIT)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Persetujuan
Perdagangan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Negara
Kuwait
(Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the State of Kuwait yang telah ditandatangani
pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan - dari
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Arab,
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan - dari
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

.3
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.