PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Islam
Afghanistan
mengenai
Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
£
Indonesia
Indonesia
and
the
Government
of
the
Islamic
Republic
of
Afghanistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Service
Passports) yang
telah ditandatangani pada
tanggal 9
November 2012
di
Bali, yang naskah
aslinya dalam Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Pashto,
Bahasa
Dari,
dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Pashto,
Bahasa
Dari,
dan
Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Na
Tahun 1945,
2. Undang-Undang
-.
2
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(,
)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
PERSETU-
JUAN
ANTARA
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
ISLAM
AFGHANISTAN
MENGENAI
PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK
DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF
THE ISLAMIC REPUBLIC OF AFGHANISTAN ON VISA EXEMPTION
FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Islam
Afghanistan
mengenai
Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
£
Indonesia
Indonesia
and
the
Government
of
the
Islamic
Republic
of
Afghanistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Service
Passports) yang
telah ditandatangani pada
tanggal 9
November 2012
di
Bali, yang naskah
aslinya dalam Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Pashto,
Bahasa
Dari,
dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa
Indonesia,
Bahasa
Pashto,
Bahasa
Dari,
dan
Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
MM
Kk
ba
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.