PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2013

PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT (PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2009 di Cha-am, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 15