PASAL 1
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas
usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Negeri
Sipil
yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas
usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.