PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2013

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARA PEMERINTAH DI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai
Negeri
Sipil
yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas
usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.

PASAL 2

Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 3

Peraturan
Presiden
ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.YA
Agar

Fa
$

-
8
»
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.