PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
yang
selanjutnya disebut dengan tunjangan Pustakawan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya
tunjangan
Pustakawan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini

PASAL 4

Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

PASAL 5

La.
Pasal 5
Pemberian
tunjangan
Pustakawan
dihentikan
apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
Menteri
Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri
menurut
bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.

PASAL 8

ยป
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

.5-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini โ€” dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.