Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional Pamong
Belajar,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Pamong
Belajar
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan
La
2.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Penilik,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Penilik
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penilik
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional
Pamong
Belajar
dan
Penilik,
diberikan
tunjangan
Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(I)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang
-2.-
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian
(,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ()
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor
S1, ),
5.
Peraturan
Go
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
63
Tahun
2009
():
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN
FUNGSIONAL
PAMONG
BELAJAR
DAN
PENILIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional Pamong
Belajar,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Pamong
Belajar
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan
La
2.
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Penilik,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Penilik
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penilik
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2
Kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional
Pamong
Belajar
dan
Penilik,
diberikan
tunjangan
Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.
Pasal3
Besarnya
tunjangan
Pamong
Belajar
dan
Penilik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
1
dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Tunjangan Pamong
Belajar dan
Penilik sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
3,
diberikan
sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
PASAL 5
Pasal5
Pemberian
tunjangan
Pamong
Belajar
dan
Penilik
dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
diangkat
dalam
jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain
yang
mengakibatkan
pemberian
tunjangan
dihentikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik
secara
bersama-sama maupun
secara
sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
ketentuan mengenai Tunjangan Teniga Kependidikan
bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur
dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
108 Tahun
2007
tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Seru Nnvesin
L..
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.