PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 49
Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
.3.-
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal9
Batas
usia
pensiun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti
Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun,
2.
Pasal 10 dihapus
3.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan
1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal 22A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 22A
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.
Presiden Nomor 49
Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
.3.-
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal9
Batas
usia
pensiun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti
Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun,
2.
Pasal 10 dihapus
3.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan
1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal 22A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 22A
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.