PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 49
Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan

.3.-
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal9
Batas
usia
pensiun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti
Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun,
2.
Pasal 10 dihapus
3.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan
1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal 22A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 22A
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang..

2 2
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah Konstitusi (,
)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 (,
):
3.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi
():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PRESIDEN
NOMOR
49
TAHUN
2012
TENTANG
KEPANITERAAN
DAN
SEKRETARIAT
JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI.
PasalI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 49
Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi (), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan

.3.-
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

Batas
usia
pensiun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti
Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun,
2.

PASAL 10

dihapus
3.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan
1 (satu)
pasal,
yakni

PASAL 22A

sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 22A
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

Aa
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
— ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.