PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Lingkungan
Hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Lingkungan
Hidup,
diberikan
tunjangan
Pengawas
Lingkungan Hidup setiap bulan

PASAL 3

Besarnya
tunjangan
Pengawas
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

3
$ kk
&
"
PRESIDEN
Kemudi ESNesia
PN
Pasal4
Pemberian
tunjangan
Pengawas
Lingkungan
Hidup
dihentikan
apabila
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang
mengakibatkan
pemberian
tunjangan
dihentikan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
Menteri
Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri
menurut
bidang tugasnya masing-masing.
:

PASAL 6

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
Agar

-

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden — ini , dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.