PASAL 1
Dalam
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Lingkungan
Hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
tunjangan
Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Lingkungan
Hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.