Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai
2. Pegawai
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
adalah
Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
:
“ak
3. Undang-Undang
REpuBIIK INDONESIA
-.2
-
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
):
7. Peraturan
s5.
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan
Organisasi Kementerian
Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
():
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai
2. Pegawai
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
adalah
Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang diperbantukan/dipekerjakan
pada
badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian
Dalam Negeri,
:
e. Pegawai
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang diberikan cuti
di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun, dan
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 4
Besarnya
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
,
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal
Bi
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
PASAL 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan — anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Dalam
Negeri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan
Ng
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
2
3
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Pada
saat Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan
— agenda
— reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
.8..
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.