Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Energi
dan
Sumber Daya Mineral adalah Pegawai Negeri dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di lingkungan Kementerian
Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pasal
2
A.-
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
:A
Nomor 3890),
3. Undang-Undang
29
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
S5,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
():
8.
Peraturan
-.3.-
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Energi
dan
Sumber Daya Mineral adalah Pegawai Negeri dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di lingkungan Kementerian
Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pasal
2
A.-
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a Pegawai
di lingkungan Kementerian
Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
yang
tidak
mempunyai
jabatan tertentu,
b.Pegawai
di lingkungan Kementerian
Energi dan
Sumber Daya Mineral yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber
Daya
Mineral yang diberhentikan
dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri),
d.Pegawai
di lingkungan
Kementerian Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
yang
diperbantukan/
dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral,
e. Pegawai di lingkungan Kementerian
Energi dan
Sumber Daya Mineral yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun,
1x
f. Pegawai
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan - dari
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
(8) Pembayaran
aa
(8) Pembayaran
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diperhitungkan
dengan
Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja
Pegawai,
Honorarium
Pelaksana Tugas
Pelayanan
Jasa
Teknologi,
Imbalan
Pelayanan Jasa
Bidang
Pendidikan
dan
Pelatihan,
dan
Imbalan
Jasa
Pendidikan Langsung yang selama ini telah diterima
sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja
sebagai faktor pengurang.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan - dari
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan - dari
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8)
Dalam
2 ga
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan — anggaran, — Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan - dari
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang diangkat sebagai pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara
tunjangan
kinerja pada
kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan - dari
Bagi
pegawai
pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan
tunjangan
sebesar
selisih
dari
Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Peraturan
Presiden ini.
:
Pasal
-.8.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan - dari
(1) Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan
(2) Pelaksanaan — agenda — reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan - dari
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur lebih
lanjut oleh Menteri
Energi dan Sumber
Daya Mineral, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan - dari
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Imbalan Jasa Tunjangan
Peningkatan
Prestasi
Kerja
Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa
Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan
dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan - dari
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.