PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
adalah Pegawai
Negeri dan
Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Kehutanan.
Pasal

an

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian
Kehutanan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
TIA
3. Undang-Undang

-.2.-
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
1
Nomor 125):
8. Peraturan

8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
KEHUTANAN.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
adalah Pegawai
Negeri dan
Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Kehutanan.
Pasal

an
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian
Kehutanan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan:
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi
lain
di
luar lingkungan Kementerian
Kehutanan,
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang
— telah — mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
t
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan

-.5-
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan
Peraturan
Menteri Kehutanan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
(8) Pembayaran
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diperhitungkan
dengan
Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja yang selama
ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian
Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
3
SA
Pasal

- 6.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kehutanan
ditetapkan
oleh
Menteri
Kehutanan
sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri
Kehutanan
setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi maka
tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada
kelas jabatannya dengan
tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
.
pada jenjangnya.
Pasal

-.7-

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan
Bagi
pegawai
pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan
tunjangan
sebesar
selisih
dari
Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan
— agenda
— reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala oleh
Menteri Kehutanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur lebih
lanjut oleh
Menteri
Kehutanan,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing,

PASAL 12

bagian tidak - terpisahkan
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Tunjangan
Peningkatan
Prestasi
Kerja
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
|.
diundangkan.
Agar

2
Ye
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.