Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
0.
Pasal
24
-
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
):
.
3. Undang-Undang
-2.-
3.
Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
S5,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
t,
Nomor 125),
8. Peraturan
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KELAUTAN DAN PERIKANAN.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
0.
Pasal
24
-
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu,
b.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan Perikanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan Perikanan yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan,
e.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiunj dan
"
f. Pegawai
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang
telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
ta
bersangkutan.
Pasal
-6..-
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
ditetapkan
oleh
Menteri
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para,
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan
oleh
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan
dan
Perikanan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara
tunjangan
kinerja pada
kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
Pasal
“7
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1)
Pada
saat Peraturan
Presiden
ini mulai berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan
— agenda — reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Tim Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Ketentuan
teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden
ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
. 8.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.