Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
adalah Pegawai
Negeri dan
Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Kesehatan.
:
Pasal
La
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
3. Undang-Undang
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
),
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 (),
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
tx
Nomor 125):
8. Peraturan
-3.-
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
1 Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
KESEHATAN.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
adalah Pegawai
Negeri dan
Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Kesehatan.
:
Pasal
La
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian
Kesehatan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Kesehatan
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan
c.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Kesehatan
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Kesehatan
yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian
Kesehatan,
e.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun, dan
£. Pegawai
Nat
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah — mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
yang
tidak
diberikan — Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
'
Pasal
-..-
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan
setelah mendapat persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada
kelas jabatannya dengan
tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
F3
pada jenjangnya.
Pasal
Pasal9
(1) Pada
saat Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan — agenda — reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Menteri
Kesehatan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur
lebih
lanjut oleh
Menteri
Kesehatan,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
alan
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.