Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah Pegawai Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/ Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2. Pegawai
di lingkungan
Kementerian
Lingkungan
Hidup adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
La
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Lingkungan
Hidup,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.
|
PASAL 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
&,
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup yang tidak mempunyai jabatan tertentu:
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan
€.
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
@.
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup yang diperbantukan/dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup:
€.
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun dan
Lyn
£
Pegawai Negeri Sipil padaBadan Layanan Umum
yang
telah
mendapatkan
— remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23 Tahun
2005
tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
|
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
|
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang
tidak
diberikan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013,
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
diberikan dengan memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
Simaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan,
Ka
Sa)
aa
PASAL 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan
Hidup
ditetapkan
oleh
Menteri
Lingkungan Hidup sesuai dengan hasil validasi yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Lingkungan
Hidup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Menteri Lingkungan Hidup setelah mendapat
Persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
(9) Dalam
hal
persetujuan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Lingkungan Hidup yang diangkat sebagai pejabat
fungsional
dan mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
engan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) lebih besar
Sari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
En
PASAL 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Lingkungan
Hidup
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan — agenda
reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Lingkungan
|
Hidup dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Lingkungan
Hidup,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
..
BN
presioen
REPURLIK
MOONESIA
AN
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.