Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif adalah Pegawai Negeri dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif.
1
Pasal
3
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
ira
Nomor 3890):
3. Undang-Undang
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Tn
Nomor 125):
8. Peraturan
.
3
-
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif adalah Pegawai Negeri dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif.
1
Pasal
3
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif yang
tidak
mempunyai
jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif yang diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai
Pegawai
Negeri):
d.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif
yang
diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi
lain
di luar
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif,
e.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
Tn
f. Pegawai
AN
na
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
— mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
!&
bersangkutan.
Pasal
Pasal7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif
ditetapkan
oleh
Menteri
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan
oleh
Menteri
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif yang diangkat sebagai pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara
tunjangan
kinerja
pada
kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka
yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
1
pada jenjangnya.
Pasal
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
agenda
reformasi
birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Menteri
Pariwisata
dan Ekonomi
Kreatif dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
233
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.