Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal
24
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
3. Undang-Undang
..2
3.
Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
),
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 (),
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
»
Nomor 125),
8. Peraturan
2
Ia
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal
24
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan
Kinerja
setiap bulan.
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri),
d.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Pekerjaan
Umum yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum,
e.
Pegawai
di lingkungan Kementerian
Pekerjaan
Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiunj dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah — mendapatkan
remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
-
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(I) diatur dengan
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
(8) Pembayaran
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diperhitungkan
dengan
Tunjangan Kompensasi Kerja yang selama ini telah
diterima
— sejak
diberlakukannya
— pemberian
Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal
.
6
-
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh
Menteri
Pekerjaan Umum
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan — anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan
tunjangan
profesi maka
tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja
pada
kelas jabatannya
dengan
tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
2
pada jenjangnya.
.
|
Pasal
Pasal9
Bagi
pegawai
pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan
tunjangan
sebesar
selisih
dari
Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada saat Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pekerjaan
Umum
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
agenda
reformasi
birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Menteri
Pekerjaan
Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur
lebih
lanjut
oleh
Menteri
Pekerjaan
Umum,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 12
bagian tidak - terpisahkan
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
$x
diundangkan.
Agar
ENI
NN
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.