Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pembangunan
Daerah
Tertinggal
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara
penuh
pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal.
Pasal
La
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
t
Nomor 3890),
3. Undang-Undang
G0
2.9»
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
),
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 (),
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
():
8. Peraturan
-.
3
-
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di lingkungan Kementerian Pembangunan
Daerah
Tertinggal
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara
penuh
pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal.
Pasal
La
Pasal2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
— di — lingkungan
— Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
yang
tidak
mempunyai jabatan tertentu,
b. Pegawai
— di
lingkungan
— Kementerian
Pembangunan — Daerah
Tertinggal
— yang
diberhentikan
— untuk
— sementara
atau
dinonaktifkan
c. Pegawai
— di
— lingkungan
— Kementerian
Pembangunan — Daerah
Tertinggal
— yang
diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri),
d. Pegawai
— di
— lingkungan — Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
— yang
diperbantukan/dipekerjakan — pada — badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal:
e. Pegawai
— di — lingkungan
— Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
tx
dan
f. Pegawai
Tan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
— mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan
Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
,
bersangkutan.
Pasal
-.6..-
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
ditetapkan
oleh
Menteri
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan
oleh
Menteri
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada
kelas jabatannya dengan
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(I)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
Pasal
-7.-
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan — agenda — reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan Daerah
Tertinggal,
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
8
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.