Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
adalah
Pegawai
Negeri dan
Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan — Kementerian
Pendidikan — dan
Kebudayaan.
Pasal
G0
Na
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
,
Nomor 3890):
3. Undang-Undang
3.
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
“1
Nomor 125),
8. Peraturan
&
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
adalah
Pegawai
Negeri dan
Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan — Kementerian
Pendidikan — dan
Kebudayaan.
Pasal
G0
Na
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan
yang
diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan,
ce.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun,
“
f. Pegawai
a53
f.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat
fungsional Guru dan Dosen, dan
g.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
— mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan — Kementerian
Pendidikan
— dan
Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal4
Besarnya
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal
,
rn&
-#-
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
setelah — mendapat
— persetujuan
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
selain Guru dan
Dosen, maka tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
(2) Apabila
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
— agenda — reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala oleh
Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan
dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur
lebih
lanjut
oleh
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
f
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.