PERPRES NOMOR 89 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di lingkungan
Kementerian
Perdagangan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perdagangan.

Pasal

35

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
"4
3. Undang-Undang

2g
3.
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
),
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
5.
Nomor 125):
8. Peraturan

- 8
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
1 Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 ():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di lingkungan
Kementerian
Perdagangan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perdagangan.

Pasal

35
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan:
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri),
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi
lain
di
luar lingkungan
Kementerian
Perdagangan:
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah — mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
,
Nomor 74 Tahun 2012.
:
(2)
Ketentuan

285
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Perdagangan.
Pasal4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
(8) Pembayaran
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diperhitungkan
dengan
Tunjangan
Khusus
Pembinaan
Keuangan
Negara
(TKPKN)
yang
selama
ini
telah
diterima
sejak
diberlakukannya
pemberian
Tunjangan
Kinerja
sebagai faktor pengurang.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal

284

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Perdagangan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian Perdagangan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan
kinerja pada
kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah tunjangan
profesi
NS
pada jenjangnya.
Tag
Pasal

Hi&

PN

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan
Bagi
pegawai
pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan
tunjangan
sebesar
selisih
dari
Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan — agenda — reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perdagangan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 12

bagian tidak - terpisahkan
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Tunjangan
Khusus
Pembinaan
Keuangan
Negara
(TKPKN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Pi
Agar

PN9d

-.8-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.