Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang untuk selanjutnya disebut Menteri, membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
PASAL 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sampai dengan diterbitkannya undang- undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk selanjutnya dalam Peraturan . (2) Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dibentuk Komisi Pengawas.
PASAL 3
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari: a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara; c. Anggota :
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal …
PASAL 4
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mempunyai tugas:
a. memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas;
d. memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas; dan
e. memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.
PASAL 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 6
Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri melakukan penataan: a. Organisasi SKK Migas;
b. Pegawai … b. Pegawai SKK Migas; dan c. Aset SKK Migas; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Struktur Organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; dan e. Deputi, paling banyak 5 (lima) orang.
PASAL 8
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh , setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas.
(2) Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.
(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri.
PASAL 9
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden. Pasal …
PASAL 10
(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala SKK Migas.
(2) Menteri dalam mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas, terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
PASAL 11
Pegawai SKK Migas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.
PASAL 12
(1) Batas usia pensiun bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
PASAL 13
(1) Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai …
(2) Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas.
PASAL 14
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.
PASAL 15
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
PASAL 16
Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, kepegawaian, dan tata kerja SKK Migas, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 17
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, SKK Migas memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi. Pasal …
PASAL 18
(1) Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri, untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.
PASAL 19
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian u.b. Asisten Deputi Bidang Perancangan Perundang-undangan Bidang Perekonomian, ttd. Satya Bhakti Parikesit