PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan.
".
Pasal
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
tidak
mempunyai jabatan
tertentu,
b. Pegawai — di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Perhubungan,
e. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
PA
f. Pegawai
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan.
".
Pasal
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
tidak
mempunyai jabatan
tertentu,
b. Pegawai — di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Perhubungan,
e. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
PA
f. Pegawai
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam