PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan.
".
Pasal

Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
tidak
mempunyai jabatan
tertentu,
b. Pegawai — di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Perhubungan,
e. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
PA
f. Pegawai

f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1974
Nomor
S5,
),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (,
),
5
3. Undang-Undang

2
3.
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
1
Nomor 125),
8. Peraturan

-.
3
-
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
adalah
Pegawai
Negeri dan Pegawai
lainnya yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan.
".
Pasal

Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
tidak
mempunyai jabatan
tertentu,
b. Pegawai — di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberhentikan
untuk
sementara atau dinonaktifkan,
c. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d. Pegawai — di
lingkungan — Kementerian
Perhubungan yang diperbantukan/ dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian Perhubungan,
e. Pegawai
— di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan
negara
atau
dalam
bebas
tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
PA
f. Pegawai

f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang — telah
mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

&
6

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Perhubungan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap
— perubahan — anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(U) Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan
kinerja
pada
kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah
tunjangan
profesi
1
pada jenjangnya.
Pasal

as

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Pada
saat Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan — agenda — reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perhubungan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

.8.-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.