Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Sosial.
.
Pasal
-A
3
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Sosial,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(,
),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 (,
),
:
3. Undang-Undang
2 n-
3.
Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (,
):
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (,
) sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74
Tahun 2012 (,
),
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
ah
Nomor 125),
8. Peraturan
: 98
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara,
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
SOSIAL.
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil dan
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Sosial.
.
Pasal
-A
3
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di
lingkungan
Kementerian
Sosial,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan,
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada — badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Kementerian
Sosial:
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam
bebas
tugas
untuk
menjalani
masa
persiapan pensiun, dan
.
f. Pegawai
sis
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
yang
telah — mendapatkan — remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan Kementerian Sosial yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1) Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
IX
bersangkutan.
Pasal
0
2 B3
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Sosial ditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai dengan
hasil
validasi yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sosial
setelah — mendapat
— persetujuan — Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan
— anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja
pada
kelas jabatannya
dengan
tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang
dibayarkan
adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
.
Pasal
em
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan
(1) Pada saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
— agenda
— reformasi — birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Menteri
Sosial dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini,
diatur
lebih
lanjut
oleh
Menteri
Sosial,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Aaja
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.