Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu
di lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai
Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada
badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa Nasional,
e.
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam
bebas
tugas
untuk
menjalani
masa
persiapan
15
pensiun, dan
f.
Pegawai
2
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Kepala
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan dengan memperhitungkan
capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal
-.
8.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
ditetapkan
oleh
Kepala
Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional sesuai dengan hasil validasi
yang
telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Lembaga
Penerbangan
Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa
Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai
di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa
Nasional
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
#jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
“pada jenjangnya.
Pasal
Ka
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala
Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
dan Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
dan
Menteri Keuangan,
baik secara
sendiri-sendiri maupun
bersama-
sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
-
ga
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.