Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai
-3.
2.Pegawai di lingkungan Badan
Intelijen Negara adalah Pegawai
Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan
organisasi
di lingkungan Badan
Intelijen
Negara.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Badan
Intelijen
Negara,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak
mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
yang
diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
luar lingkungan Badan Intelijen Negara,
€.
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberikan
cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
£.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
"2012.
(2) Ketentuan
La
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Intelijen
Negara
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Intelijen Negara.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh
Kepala
Badan
Intelijen
Negara
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi.
(8) Dalam
25
2
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Badan
Intelijen
Negara
wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I), dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh
Kepala Badan
Intelijen Negara dan Tim Reformasi
Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Intelijen Negara, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Ne
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.