PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai

Ha
-N
2.
Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut adalah
Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu jabatan dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi
di lingkungan
Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut.

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu
di lingkungan
Badan
Koordinasi
Keamanan
Laut,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai
di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan
Laut
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c.
Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai
Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain
di luar lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut:
e.
Pegawai
di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan
Laut
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
.
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan

3

Aa
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Koordinasi
Keamanan
Laut yang
tidak
diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan
Peraturan
Kepala
Pelaksana
Harian
Badan
Koordinasi
Keamanan Laut.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
diberikan dengan memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai
setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan
Laut ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi
Keamanan
Laut
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan
Laut
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kelas jabatan
ditetapkan
oleh
Kepala
Pelaksana
Harian
Badan
Koordinasi
,Keamanan
Laut
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam

(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1),
dimonitor dan dievaluasi
secara
berkala
oleh
Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan
Laut,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
dan
Menteri
Keuangan,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
,

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

5

6
Agar — setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.