PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai

2D
5
2.Pegawai
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan,
c.
Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika:
e.
Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam
bebas
tugas
untuk
menjalani
masa
persiapan
pensiun, dan
£.
Pegawai

3

Ng
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal

Pasal
7
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
ditetapkan
oleh
Kepala
Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
sesuai dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas
jabatan
ditetapkan
oleh
Kepala
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
Pasal

-
Bi
-

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai di lingkungan Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

3
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.