PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Pegawai
di
lingkungan
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan
Pegawai
lainnya
yang berdasarkan
Keputusan
Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1)
Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2,
tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia
yang
tidak
mempunyai jabatan tertentu
b.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan
|
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
“(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai

La
d.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan — Tenaga
Kerja
Indonesia — yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di
luar
lingkungan
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,
e.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberikan cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun dan
f£.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
| diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
Pasal

Pasal
6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas jabatan
dari
para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ditetapkan
oleh
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja
Indonesia
sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
,
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila

2G
(2)
Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada saat
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja Indonesia
wajib melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan
agenda
reformasi
birokrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Kepala
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia dan Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
dan
Menteri
Keuangan,
baik
secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

Pa
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.