Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai
lg
PRESIDEN
2. Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negeri
dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang
diangkat dalam
suatu jabatan dan
bekerja
secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Badan SAR Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai
di
lingkungan Badan SAR
Nasional yang
tidak
mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
SAR
Nasional
yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
SAR
Nasional
yang
diberhentikan
dari jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di
lingkungan
Badan
SAR
Nasional
yang
diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi
lain
di
luar lingkungan Badan SAR Nasional,
e.
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional yang diberikan
cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan
La»
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
SAR
Nasional
yang
tidak
diberikan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan SAR Nasional.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(|
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan dengan memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai
setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
SAR
Nasional
ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional sesuai dengan hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Badan
SAR
Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Kepala Badan SAR Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
'Birokrasi.
(3) Dalam
5
3
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka
tunjangan
kinerja
dibayarkan
sebesar
selisih
antara
tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan
profesi pada jenjangnya.
()
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional wajib melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1),
dimonitor dan
dievaluasi
secara berkala oleh
Kepala
Badan
SAR
Nasional
dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut
oleh Kepala Badan SAR
Nasional,
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
2
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.