PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2014

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana
Umum
Energi
Nasional,
yang
selanjutnya
disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai
rencana
pengelolaan
energi
tingkat
nasional
yang
merupakan
penjabaran
dan
rencana
pelaksanaan
Kebijakan
Energi
Nasional yang
bersifat
lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi
mengenai
rencana pengelolaan
energi
tingkat
Provinsi
yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan
RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran
RUEN.
3.
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan
pemerintah
kabupaten/kota
— mengenai
rencana
pengelolaan
energi
tingkat
kabupaten/kota
yang
merupakan
penjabaran
dan
rencana
pelaksanaan
RUED-P yang
bersifat
lintas
sektor
untuk mencapai
sasaran RUED-P.
4.
Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat
KEN
adalah
kebijakan
pengelolaan
energi
yang
berdasarkan
prinsip
berkeadilan,
berkelanjutan,
dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
dan ketahanan energi nasional.
5. Menteri

ye )

28is
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi.

PASAL 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. penyusunan RUEN
b.
penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota, dan
c. peran masyarakat.

PASAL 3

Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman dalam
penyusunan RUEN
bagi
Pemerintah,
RUED-P
bagi
pemerintah
provinsi,
dan
RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota, dan
b.
mewujudkan
konsistensi
materi
dan
keseragaman
sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah,
RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota
bagi pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 4

RUEN,
RUED-P,
dan
RUED-Kab/Kota
disusun
dengan
memperhatikan
prinsip
efisiensi,
transparansi,
dan
partisipasi.

PASAL 5

4

2s
Pasal
5
RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun berdasarkan
data tahun dasar dan target KEN.
BAB II
PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB II: PENYUSUNAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah menyusun
rancangan
RUEN
berdasarkan
KEN.
(2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun
oleh
Menteri
dengan
mengikutsertakan
pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan
masukan dari masyarakat.

PASAL 7

BAB II: PENYUSUNAN | Bagian Kesatu - Umum
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6,
paling sedikit memuat:
a.
kondisi
energi
nasional
saat
ini
dan
kondisi
energi
nasional di masa mendatang:
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional
berupa
target yang ditetapkan dan
target yang akan
dicapai, dan
c. kebijakan

FN
: tc

-5.
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang
menjabarkan
kebijakan,
strategi,
— kelembagaan,
instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.

PASAL 8

BAB II: PENYUSUNAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
dilaksanakan
sesuai
dengan
sistematika
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua
Mekanisme Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

PASAL 9

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
(1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk
'Tim Penyusunan Rancangan RUEN.
(2) Susunan
— Tim
Penyusunan
Rancangan — RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a.
Ketuaj
b.
Sekretaris, dan
Cc.
Anggota.
(8) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2)
huruf a dijabat oleh
Pejabat
Eselon
I di Kementerian.
(4) Sekretaris
Tim
Penyusunan
Rancangan
RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh
Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang
penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota

Gt
(5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
c
terdiri
dari
wakil
kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
(6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan
pembahasan rancangan RUEN yang telah disusun oleh
unit
kerja
yang
menyelenggarakan
fungsi
di
bidang
penyusunan
RUEN
pada
Kementerian
secara
komprehensif dan lintas sektoral.

PASAL 10

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6)
bertugas
menyiapkan,
mengolah,
dan
merumuskan
rancangan RUEN.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menyusun — rancangan
RUEN
mengikutsertakan
pemerintah daerah.

PASAL 11

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas
rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan
dari masyarakat.
(2) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
asosiasi yang terkait di bidang energi,
b.
perguruan tinggi, dan
C.
anggota
masyarakat
lainnya
yang
mempunyai
kompetensi di bidang energi.

PASAL 12

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
Pasal 12
(1) Tim
Penyusunan
Rancangan
RUEN
menyampaikan
rancangan RUEN kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
(8) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan
sebagai
RUEN
oleh
Ketua
Dewan
Energi
Nasional.

PASAL 13

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
(1) Dalam hal Dewan
Energi Nasional terdapat perbedaan
pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat
(2) maka
Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama
dengan Kementerian.
(2) Rancangan
RUEN
hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh
Ketua Dewan Energi Nasional.

PASAL 14

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
Penetapan RUEN
dilaksanakan
sesuai dengan
tata kerja
persidangan Dewan Energi Nasional.

PASAL 15

BAB II: PENYUSUNAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kedua
(1) RUEN ditetapkan paling lambat
1
(satu) tahun setelah
KEN ditetapkan.
(2) RUEN

8

(2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara
berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai
dengan
perubahan
lingkungan
strategis
dan/atau
perubahan KEN.
BAB III
PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi

PASAL 16

BAB III: PENYUSUNAN | Bagian Kesatu - Penyusunan
Naskah pasal.

PASAL 17

ayat
(3)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu
menetapkan
Peraturan
Presiden
tentang
Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional,
Mengingat —
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL.
BABI

BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana
Umum
Energi
Nasional,
yang
selanjutnya
disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai
rencana
pengelolaan
energi
tingkat
nasional
yang
merupakan
penjabaran
dan
rencana
pelaksanaan
Kebijakan
Energi
Nasional yang
bersifat
lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi
mengenai
rencana pengelolaan
energi
tingkat
Provinsi
yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan
RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran
RUEN.
3.
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan
pemerintah
kabupaten/kota
— mengenai
rencana
pengelolaan
energi
tingkat
kabupaten/kota
yang
merupakan
penjabaran
dan
rencana
pelaksanaan
RUED-P yang
bersifat
lintas
sektor
untuk mencapai
sasaran RUED-P.
4.
Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat
KEN
adalah
kebijakan
pengelolaan
energi
yang
berdasarkan
prinsip
berkeadilan,
berkelanjutan,
dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
dan ketahanan energi nasional.
5. Menteri

ye )

28is
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. penyusunan RUEN
b.
penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota, dan
c. peran masyarakat.
Pasal 3
Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman dalam
penyusunan RUEN
bagi
Pemerintah,
RUED-P
bagi
pemerintah
provinsi,
dan
RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota, dan
b.
mewujudkan
konsistensi
materi
dan
keseragaman
sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah,
RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota
bagi pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 4
RUEN,
RUED-P,
dan
RUED-Kab/Kota
disusun
dengan
memperhatikan
prinsip
efisiensi,
transparansi,
dan
partisipasi.
Pasal 5

4

2s
Pasal
5
RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun berdasarkan
data tahun dasar dan target KEN.
BAB II
PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal6
(1) Pemerintah menyusun
rancangan
RUEN
berdasarkan
KEN.
(2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun
oleh
Menteri
dengan
mengikutsertakan
pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan
masukan dari masyarakat.
Pasal 7
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6,
paling sedikit memuat:
a.
kondisi
energi
nasional
saat
ini
dan
kondisi
energi
nasional di masa mendatang:
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional
berupa
target yang ditetapkan dan
target yang akan
dicapai, dan
c. kebijakan

FN
: tc

-5.
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang
menjabarkan
kebijakan,
strategi,
— kelembagaan,
instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal 8
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
dilaksanakan
sesuai
dengan
sistematika
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua
Mekanisme Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 9
(1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk
'Tim Penyusunan Rancangan RUEN.
(2) Susunan
— Tim
Penyusunan
Rancangan — RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a.
Ketuaj
b.
Sekretaris, dan
Cc.
Anggota.
(8) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2)
huruf a dijabat oleh
Pejabat
Eselon
I di Kementerian.
(4) Sekretaris
Tim
Penyusunan
Rancangan
RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh
Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang
penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota

Gt
(5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
c
terdiri
dari
wakil
kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
(6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan
pembahasan rancangan RUEN yang telah disusun oleh
unit
kerja
yang
menyelenggarakan
fungsi
di
bidang
penyusunan
RUEN
pada
Kementerian
secara
komprehensif dan lintas sektoral.
Pasal 10
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6)
bertugas
menyiapkan,
mengolah,
dan
merumuskan
rancangan RUEN.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menyusun — rancangan
RUEN
mengikutsertakan
pemerintah daerah.
Pasal 11
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas
rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan
dari masyarakat.
(2) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
asosiasi yang terkait di bidang energi,
b.
perguruan tinggi, dan
C.
anggota
masyarakat
lainnya
yang
mempunyai
kompetensi di bidang energi.
Pasal 12

Pasal 12
(1) Tim
Penyusunan
Rancangan
RUEN
menyampaikan
rancangan RUEN kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
(8) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan
sebagai
RUEN
oleh
Ketua
Dewan
Energi
Nasional.
Pasal 13
(1) Dalam hal Dewan
Energi Nasional terdapat perbedaan
pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat
(2) maka
Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama
dengan Kementerian.
(2) Rancangan
RUEN
hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh
Ketua Dewan Energi Nasional.
Pasal 14
Penetapan RUEN
dilaksanakan
sesuai dengan
tata kerja
persidangan Dewan Energi Nasional.
Pasal 15
(1) RUEN ditetapkan paling lambat
1
(satu) tahun setelah
KEN ditetapkan.
(2) RUEN

8

(2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara
berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai
dengan
perubahan
lingkungan
strategis
dan/atau
perubahan KEN.
BAB III
PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi
Pasal 16
(1) Pemerintah
provinsi
menyusun
rancangan
RUED-P
dengan mengacu pada RUEN.
(2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah
Provinsi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah,
b. pemerintah kabupaten/kotaj dan
c. pemangku kepentingan.
(8) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
Lk
a. kondisi

9d

.9.
a.
kondisi energi saat ini dan di masa mendatang,
b.
penetapan
visi,
misi,
tujuan,
dan
sasaran
energi
daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang
akan dicapai, dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan
kebijakan,
strategi,
kelembagaan,
instrumen
kebijakan,
dan
program pengembangan
energi
(4) Penyusunan
rancangan
RUED-P
dilaksanakan
sesuai
dengan
sistematika
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 17
(1) RUED-P ditetapkan paling lambat
1 (satu) tahun setelah
RUEN ditetapkan.
(2) RUED-P
dapat
ditinjau
kembali
dan
dimutakhirkan
secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu
sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau
perubahan RUEN.
Bagian Kedua
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota

PASAL 18

BAB III: PENYUSUNAN | Bagian Kedua - Penyusunan
(1) Pemerintah
kabupaten/kota
menyusun
rancangan
RUED-Kab/Kota
dengan
mengacu
pada
RUEN
dan
RUED-P.
(2) Penyusunan

Ge)
El

(2) Penyusunan
rancangan
RUED-Kab/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dengan mengikutsertakan:
a.
pemerintah provinsi, dan
b.
pemangku kepentingan.
(8) Rancangan
RUED-Kab/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kondisi energi saat ini dan di masa mendatang,
b.
penetapan
visi,
misi,
tujuan,
dan
sasaran.
energi
daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang
akan dicapai, dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan
kebijakan,
strategi,
kelembagaan,
instrumen
kebijakan,
dan
program
pengembangan
energi.
(4) Penyusunan
rancangan
RUED-Kab/Kota
dilaksanakan
sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-Kab/Kota
ditetapkan
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota.

PASAL 19

BAB III: PENYUSUNAN | Bagian Kedua - Penyusunan
(1) RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah RUED-P ditetapkan.
(2) RUED-Kab/Kota
— dapat
ditinjau
kembali
dan
dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau
sewaktu-waktu
sesuai
dengan
perubahan
lingkungan
.
strategis dan/atau perubahan RUED-P.
BAB IV

ie )
K)

BAB IV
PERAN MASYARAKAT

PASAL 20

BAB IV: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok
dapat berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan
RUED-Kab/Kota.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data,
dan/atau informasi secara tertulis.
(8) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja,
sejak:
a.
kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di
bidang
penyusunan
RUEN
pada
Kementerian
mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui
laman (website) Kementerian,
b.
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P
melalui
laman
(website)
pemerintah
provinsi
atau
media lainnya,
c.
kepala
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
energi
mengumumkan
rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui laman
(website)
pemerintah
kabupaten/kota
atau
media
lainnya.
"
BAB V

PEN
8
8

BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB IV: PERAN MASYARAKAT
(1)
Unit
kerja yang menyelenggarakan
fungsi di bidang
penyusunan
RUEN
pada
Kementerian
melakukan
sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN
dan rancangan RUED-P.
(2)
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
Provinsi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
energi
melakukan
sinkronisasi
dan
integrasi
penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.

PASAL 22

BAB IV: PERAN MASYARAKAT
Pemerintah
provinsi dalam menyusun rancangan RUED-P
dan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
menyusun
rancangan
RUED-Kab/Kota
dapat
melakukan
konsultasi
dengan Kementerian.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar