Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. (2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 4 -
PASAL 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen rencana usaha; dan
c. dokumen hukum.
(2) (2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk paling sedikit 1 (satu) ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan , untuk mendapat penetapan.
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerja sama dengan pihak lainnya melalui pembentukan anak perusahaan.
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas.
(3) Setelah jalan tol selesai dibangun, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada mitra kerja sama dan/atau pihak lain.
PASAL 5
- 6 -
PASAL 6
(1) Dalam rangka penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 7
- 7 -
PASAL 8
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
PASAL 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan
c. c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun.
PASAL 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol selain 4 (empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan 4 (empat) ruas Jalan Tol di Sumatera, dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait.
PASAL 12
- 9 -
PASAL 13
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
PASAL 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 224 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd Ratih Nurdiati