PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2009, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014.

(2) Tunjangan …

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal …

PASAL 5B

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. Pegawai …

d. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 225 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 101 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 September 2014 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 18 Rp. 36.770.000,00 2. 17 Rp. 32.540.000,00 3. 16 Rp. 21.330.000,00 4. 15 Rp. 18.880.000,00 5. 14 Rp. 16.700.000,00 6. 13 Rp. 12.370.000,00 7. 12 Rp. 10.360.000,00 8. 11 Rp. 9.360.000,00 9. 10 Rp. 6.930.000,00 10. 9 Rp. 6.030.000,00 11. 8 Rp. 5.240.000,00 12. 7 Rp. 4.370.000,00 13. 6 Rp. 3.800.000,00 14. 5 Rp. 3.310.000,00 15. 4 Rp. 2.810.000,00 16. 3 Rp. 2.320.000,00 17. 2 Rp. 1.820.000,00 18. 1 Rp. 1.330.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon