PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pasal 2 …

PASAL 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai … f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Pasal 7 …

PASAL 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila …

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 12

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 107 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 SEPTEMBER 2014 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp. 19.360.000,00 2. 16 Rp. 14.131.000,00 3. 15 Rp. 10.315.000,00 4. 14 Rp. 7.529.000,00 5. 13 Rp. 6.023.000,00 6. 12 Rp. 4.819.000,00 7. 11 Rp. 3.855.000,00 8. 10 Rp. 3.352.000,00 9. 9 Rp. 2.915.000,00 10. 8 Rp. 2.535.000,00 11. 7 Rp. 2.304.000,00 12. 6 Rp. 2.095.000,00 13. 5 Rp. 1.904.000,00 14. 4 Rp. 1.814.000,00 15. 3 Rp. 1.727.000,00 16. 2 Rp. 1.645.000,00 17. 1 Rp. 1.563.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon