PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2014

SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

2. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.

3. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

4. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

5. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

6. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.

7. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. BAB BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

(2) Susunan keanggotaan BSANK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 ( tujuh) orang Anggota.

(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.

PASAL 3

BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Untuk menjadi Anggota BSANK, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. minimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau yang setingkat;

f. memiliki pengetahuan di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi;

g. memiliki pengalaman kerja di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi keolahragaan;

h. h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris;

i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

j. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik. Bagian Kedua Kelompok Kerja

PASAL 4

BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, BSANK dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BSANK. Bagian Ketiga Sekretariat

PASAL 5

BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah sekretariat.

(2) Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua BSANK.

(3) (3) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara Ex Officio oleh Pejabat Eselon II.a. di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

(4) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

PASAL 6

BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 7

BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Anggota BSANK yang berasal dari unsur masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh Menteri melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

PASAL 8

BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan anggota BSANK selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pasal 9…

PASAL 9

BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota BSANK berstatus penugasan dari instansi asalnya.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkat atau golongan ruangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas;

d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

f. terbukti terlibat politik praktis. BAB IV… BAB IV TATA KERJA

PASAL 11

BAB IV TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan akuntabilitas publik, baik secara internal maupun eksternal.

(2) BSANK melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua BSANK.

(4) Dalam hal Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

PASAL 12

BAB IV TATA KERJA
BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

PASAL 13

BAB IV TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BSANK dan mekanisme koordinasi BSANK dengan lembaga terkait diatur dengan Peraturan Ketua BSANK. BAB V… BAB V PENDANAAN

PASAL 14

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BSANK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

PASAL 15

BAB V PENDANAAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.

(3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan . BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi