PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengubah ketentuan Pasal 8A Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 97 Tahun 2012, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8A

(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa.

(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 240 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon