PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan an/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Keputusan 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 241 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 117 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 September 2014 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA No JABATAN GOLONGAN/ RUANG BESARAN TUNJANGAN 1 2 3 1. Jaksa Utama IV/e Rp. 10.000.000,00 2. Jaksa Utama Madya IV/d Rp. 9.000.000,00 3. Jaksa Utama Muda IV/c Rp. 8.000.000,00 4. Jaksa Utama Pratama IV/b Rp. 7.000.000,00 5. Jaksa Madya IV/a Rp. 6.000.000,00 6. Jaksa Muda III/d Rp. 4.200.000,00 7. Jaksa Pratama III/c Rp. 3.600.000,00 8. Ajun Jaksa III/b Rp. 3.000.000,00 9. Ajun Jaksa Madya III/a Rp. 2.400.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon