PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2014

TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

2. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

3. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh prasarana olahraga oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh prasarana olahraga.

4. Penetapan prasarana olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

5. Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

6. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat prasarana olahraga menurut jenis dan fungsinya.

7. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

9. Pemerintah…

9. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

11. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Tata cara penetapan prasarana olahraga dilakukan melalui:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. penetapan;

d. pemanfaatan;

e. pemeliharaan; dan

f. pengawasan. BAB II TANGGUNG JAWAB

PASAL 3

BAB II TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Tanggung…

(2) Tanggung jawab masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. BAB III PERENCANAAN PRASARANA OLAHRAGA

PASAL 4

BAB III PERENCANAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan prasarana olahraga.

(2) Pemerintah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga tingkat nasional ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan

c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

(3) Pemerintah daerah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah); dan

c. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan nasional.

(4) Perencanaan…

(4) Perencanaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah daerah.

PASAL 5

BAB III PERENCANAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Dalam rangka mendukung perencanaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

BAB IV PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pengadaan prasarana olahraga.

(2) Pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, serta standar prasarana olahraga pada masing-masing kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga:

a. pendidikan;

b. rekreasi;

c. prestasi;dan

d. penyandang cacat.

(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.

(4) Pemerintah melakukan pemetaan potensi olahraga di daerah dalam rangka menetapkan jumlah prasarana olahraga yang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 7…

PASAL 7

BAB IV PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan prasarana olahraga untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. Bagian Kedua Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

PASAL 8

BAB IV PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pengadaan prasarana olahraga oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilakukan dengan cara:

a. pembangunan;

b. pembelian;

c. tukar menukar atau tukar bangun;

d. bangun guna serah atau bangun serah guna;

e. hibah; atau

f. perolehan lainnya yang sah.

(2) Dalam hal pengadaan prasarana olahraga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dilakukan dengan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a memerlukan tanah, pengadaan prasarana olahraga dilaksanakan melalui pengadaan tanah atau pembebasan tanah.

(3) Pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9…

PASAL 9

BAB IV PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi prasarana olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang cacat.

(2) Pengadaan prasarana olahraga pendidikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. ukuran luas sekolah;

b. jumlah peserta didik;

c. jenjang pendidikan; dan

d. jenis sekolah.

(3) Pengadaan prasarana olahraga rekreasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. potensi pengolahraga;

b. kebutuhan masyarakat;

c. ketersediaan ruang terbuka; dan

d. aksesibilitas masyarakat.

(4) Pengadaan prasarana olahraga prestasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. potensi olahragawan;

b. potensi tenaga keolahragaan;

c. daya saing kompetisi; dan

d. potensi olahraga unggulan daerah.

(5) Pengadaan prasarana olahraga penyandang cacat oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. potensi pengolahraga/olahragawan penyandang cacat;

b. prestasi olahraga penyandang cacat;

c. kebutuhan…

c. kebutuhan masyarakat; dan

d. kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.

(6) Dalam hal pengadaan prasarana olahraga amatir dan profesional diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga. Bagian Ketiga Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Masyarakat

PASAL 10

BAB IV PENGADAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Untuk menunjang ketersediaan prasarana olahraga yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan, masyarakat dapat menyediakan dan/atau membangun prasarana olahraga.

(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana olahraga oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional prasarana olahraga.

(3) Penyediaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

(4) Masyarakat yang membangun prasarana olahraga dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PASAL 11

BAB V PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan prasarana olahraga untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) (2) Penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 12

BAB V PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Untuk memenuhi standar prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB V PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Menteri menetapkan prasarana olahraga di tingkat nasional berdasarkan perencanaan dan pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

(2) Gubernur menetapkan prasarana olahraga di tingkat provinsi, berdasarkan perencanaan dan pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Bupati/walikota menetapkan prasarana olahraga di tingkat kabupaten/kota berdasarkan perencanaan dan pengadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB V PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
- 11 -

PASAL 15

BAB VI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemanfaatan prasarana olahraga.

(2) Pemanfaatan prasarana olahraga bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

PASAL 16

BAB VI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum.

(2) Pemanfaatan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.

PASAL 17

BAB VI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemanfaatan prasarana olahraga ditujukan sebesar- besarnya untuk kegiatan keolahragaan yang meliputi :

a. penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peruntukannya;

b. b. pendidikan dan pelatihan keolahragaan;

c. penelitian di bidang keolahragaan;

d. peningkatan kesehatan dan kebugaran; dan

d. peningkatan prestasi olahraga.

(2) Selain pemanfaatan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) prasarana olahraga dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan:

a. sosial;

b. budaya;

c. pengembangan industri olahraga; dan

d. pendanaan keolahragaan.

(3) Pemanfaatan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga dan tidak merusak prasarana olahraga yang ada.

PASAL 18

BAB VI PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
Pemanfaatan prasarana olahraga dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pelaku olahraga, penonton, dan pengguna. BAB VII PEMELIHARAAN PRASARANA OLAHRAGA

PASAL 19

BAB VII PEMELIHARAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana olahraga.

(2) Pemeliharaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.

PASAL 20

BAB VII PEMELIHARAAN PRASARANA OLAHRAGA
- 13 -

PASAL 21

BAB VIII PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pengawasan prasarana olahraga.

(2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:

a. tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan;

b. jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang;

c. prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan;

d. pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan

e. pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bagian Kedua Pengawasan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

PASAL 22

BAB VIII PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

PASAL 23

BAB VIII PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
Pelaksanaan pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi :

a. pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas penyediaan prasarana olahraga;

b. koordinasi dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional;

c. pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi;

d. monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai kelayakan prasarana olahraga; dan

e. evaluasi dilakukan melalui penilaian mutu prasarana olahraga.

PASAL 24

BAB VIII PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat nasional.

(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat provinsi.

(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat kabupaten/kota. Bagian Ketiga Pengawasan Oleh Masyarakat

PASAL 25

BAB VIII PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan

b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakannya sebelum Peraturan , dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan

b. prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi