PERPRES NOMOR 128 TAHUN 2014

KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:128
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen
Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia
Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa
di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi
TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang
dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional
Integrated
Stabilization Mission
in the Central African Republic
(MINUSCA) di Republik Afrika Tengah. F ah

2
ae

PASAL 2

Pembentukan Konga Satgas
Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan
atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah
Republik Indonesia.

PASAL 3

Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh
Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan dilaksanakan
sesuai
dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 4

Penyiapan,
pengiriman,
dan
pengembalian
Konga
Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA
dilaksanakan
oleh
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan
Perdamaian.

PASAL 5

(1) Konga Satgas
Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama
1
(satu)
tahun dan dapat diperpanjang
sesuai permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2)
Perpanjangan
waktu
penugasan
Konga
Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
oleh
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
berkoordinasi
dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

PASAL 6

(1) Dalam hal
terjadi pengubahan mandat
dari
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
situasi
politik dan keamanan
di daerah
misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia
dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
/
(2) Penarikan

&

Pan
(2)
Penarikan Konga Satgas
Kizi TNI MINUSCA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia.

PASAL 7

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan
tugas
Konga
Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA
kepada
Presiden
paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan
Menteri Luar Negeri.

PASAL 8

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi
TNI MINUSCA dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: dan
b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan,
dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2)
Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf a
digunakan untuk:
a. penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNIMINUSCA sesuai
dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan penarikan:
7.1
-
b. pengadaan

b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa,
c.
peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun
belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-
Bangsa, dan
d. penambahan
atau
penguatan
Konga
Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA,
termasuk
peremajaan,
peningkatan,
dan
penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri,
Menteri
Keuangan,
dan Panglima Tentara
Nasional
Indonesia,
sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya.

PASAL 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

ANE