PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2014

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi KementerianNegara yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a.
Nomor 76 Tahun 2011 (A),
ak
b. Nomor

Ta! 32»
PRESIDEN
La
b. Nomor 77 Tahun 2011 (A),
€C. Nomor 91 Tahun 2011 (),
d.
Nomor 55 Tahun 2013 (),
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6)
dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 hurufd berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 97 D

Badan terdiri atas:
1)
Badan
terdiri
atas
Sekretariat Badan dan
paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
2)
Sekretariat
Badan
sebagaimana
dimaksud
pada angka
1) terdiri atas paling banyak 5
(lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan
masyarakat
dapat
terdiri
atas
kelompok
jabatan fungsional.F3
4) Pusat

PN
2
,
Es
&
3
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan
dan
kelompok
jabatan
fungsional atau dapat
terdiri
atas Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan
paling banyak 5 (lima) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4)
terdiri
atas
kelompok jabatan
fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbidang.
6)
Dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

Ma
3
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.