PERPRES NOMOR 132 TAHUN 2014

PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:132
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 2 -

PASAL 2

Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terletak di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor.

PASAL 3

(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:

a. pengembangan;

b. pemanfaatan; dan

c. pemeliharaan.

(2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

PASAL 4

(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

(2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan oleh:

a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;

b. Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

c. c. Perpustakaan Nasional; dan

d. pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu.

PASAL 5

(1) Dalam rangka pengembangan Museum Kepresidenan, dapat dilakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:

a. pendidikan;

b. pariwisata;

c. sosial;

d. kebudayaan;

e. ilmu pengetahuan; dan/atau

f. teknologi.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

- 4 -

PASAL 8

(1) Museum Kepresidenan merupakan Unit Organisasi yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

(2) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIb.

(4) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

PASAL 9

Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Museum Kepresidenan diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 10

- 5 -

PASAL 11

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 278 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso