PERPRES NOMOR 135 TAHUN 2014

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:135
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor …

a. Nomor 67 Tahun 2010;

b. Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

c. Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);

d. Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);

e. Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); f. Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 475 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 475

Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat …

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu; j. Inspektorat Jenderal;

k. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;

m. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;

n. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;

o. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan

p. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 491A

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu. Pasal 491B …

PASAL 491B

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 273 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon