PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2014

PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:136
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X adalah program
nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan
bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur
2.
Tahap
Pengembangan
Teknologi
adalah
tahapan
untuk
membangun persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan
desain konfigurasi Pesawat Tempur IF-X.
3.
Tahap
Pengembangan
Rekayasa
dan
Manufaktur
adalah
tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai
prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
4.- Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
"
"
5. Alih

5.
Alih
Teknologi
adalah
pengalihan
pengetahuan
dan
keterampilan dalam bidang teknologi pengembangan pesawat
tempur dari satu pihak kepada pihak lain.
6.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas
badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik
secara
sendiri maupun
berkelompok yang
ditetapkan
oleh
pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan
alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan
untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan
.
dan keamanan yang berlokasi
di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintah adalah yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
BAB II
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PASAL 2

BAB II: PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
(1) Pemerintah
melakukan
Program
Pengembangan
Pesawat
Tempur IF-X.
(2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Tahap:
a. Pengembangan Teknologi:
b. Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur, dan
c. Produksi.
/
(8) Tahap

La
(8) Tahap
Program
Pengembangan
Pesawat
Tempur
IF-X
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak
kerja
sama
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Republik Korea Selatan.

PASAL 3

BAB II: PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan (, ):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: — PERATURAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENGEMBANGAN
PESAWAT TEMPUR IF-X.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X adalah program
nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan
bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur
2.
Tahap
Pengembangan
Teknologi
adalah
tahapan
untuk
membangun persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan
desain konfigurasi Pesawat Tempur IF-X.
3.
Tahap
Pengembangan
Rekayasa
dan
Manufaktur
adalah
tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai
prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
4.- Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
"
"
5. Alih

5.
Alih
Teknologi
adalah
pengalihan
pengetahuan
dan
keterampilan dalam bidang teknologi pengembangan pesawat
tempur dari satu pihak kepada pihak lain.
6.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas
badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik
secara
sendiri maupun
berkelompok yang
ditetapkan
oleh
pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan
alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan
untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan
.
dan keamanan yang berlokasi
di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintah adalah yang memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
BAB II
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 2
(1) Pemerintah
melakukan
Program
Pengembangan
Pesawat
Tempur IF-X.
(2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Tahap:
a. Pengembangan Teknologi:
b. Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur, dan
c. Produksi.
/
(8) Tahap

La
(8) Tahap
Program
Pengembangan
Pesawat
Tempur
IF-X
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak
kerja
sama
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Republik Korea Selatan.
Pasal 3
'Tahap Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2012.
Pasal 4
(1) Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. persiapan,
meliputi
kegiatan
kesiapan
teknologi
dan
kesiapan industri, dan
b. pelaksanaan,
meliputi
kegiatan
perekayasaan
dan
pengembangan Pesawat Tempur.
(2)
Kegiatan
persiapan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(I)
huruf a dilaksanakan pada Tahun 2013
(8) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan
Tahun 2022.

PASAL 5

BAB II: PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Tahap Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c dilaksanakan mulai Tahun 2023.
/

PASAL 6

BAB II: PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 6
j
Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan
teknologi dalam negeri.
BAB III
PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL

PASAL 7

BAB III: PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat
Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
melakukan penyiapan sumber daya nasional.
(2) Penyiapan
sumber daya
nasional
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan sumber daya manusia,
b. pembangunan infrastruktur,
c. pembangunan kemampuan teknologi, dan
d. penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja.
(8) Penyiapan sumber daya
nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

PASAL 8

BAB III: PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) hurufa dilakukan melalui:
a. rekrutmen tenaga ahli:
b. peningkatah
kompetensi
melalui
program
pendidikan dan
pelatihan, dan
L
c. pemberian

Lg
-
c. pemberian
insentif
atau
tunjangan”
bagi
peneliti
dan
perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan
Pesawat Tempur
IF-X
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan:
a.
fasilitas perekayasaan dan rancang bangun,
b. sarana dan prasarana produksi industri:
c.
fasilitas pengujian, dan
d. sarana dan prasarana pemeliharaan.

PASAL 10

BAB III: PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan
kemampuan
teknologi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) hurufc dilakukan melalui:
a. alih teknologi:
b. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan
c.
peningkatan lanjut.

PASAL 11

BAB III: PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a.
kegiatan manajemen, dan
b. penguatan akses.
BAB IV
«
TUGAS
.

PASAL 12

BAB IV: «
Menteri
bertanggung
jawab
atas
Program
Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X.
uk
"

PASAL 13

BAB IV: «
-.7
Pasal 13
:
Menteri
dalam
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a. melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat
Tempur IF-X dengan pihak Korea Selatan,
b. merumuskan kebijakan,
c. menetapkan
pengelola
Program
Pengembangan
Pesawat
Tempur IF-X,
d. menyusun rencana induk,
e. menyusun rencana aksi pelaksanaan:
f.
mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X
:
g&
melaporkan
perkembangan
Program Pengembangan
Pesawat
Tempur IF-X
secara periodik kepada Presiden melalui Komite
Kebijakan Industri Pertahanan,
h. menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat
Tempur IF-X,
i.
menyusun rencana kebutuhan anggaran Program Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X,
j.
melakukan
koordinasi
dan
sinkronisasi
dengan
menteri/
pimpinan lembaga terkait: dan
k. melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X.

PASAL 14

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri mempunyai tugas:
a. melakukan' komunikasi dan koordinasi dengan negara lain
dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat
.Tempur IF-X,
b. melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional
dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, dan
.
Fl
c. memberikan

-.
8
-
c.
memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan
politik luar negeri serta perkembangan terkini dalam konteks
keamanan internasional.

PASAL 15

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan Menteri
dalam rangka pendanaan.

PASAL 16

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang perindustrian mempunyai tugas membangun
struktur
industri
dalam
rangka
mendukung
Program
Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X.

PASAL 17

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang badan usaha milik negara mempunyai tugas:
a.
menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan
infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan, dan
b. mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara
Industri Pertahanan.

PASAL 18

BAB IV: «
Dalam pelaksdnaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang riset dan teknologi mempunyai tugas:
1
/
a. menyelenggarakan
.

2
Gi
a. menyelenggarakan
Program
Insentif Riset
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. mengoordinasikan dan mensinergikan program penelitian dan
pengembangan serta penerapan teknologi.

PASAL 19

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang perdagangan mempunyai tugas mendukung pengadaan
barang/komponen/bahan baku yang diperlukan bagi pelaksanaan
Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

PASAL 20

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri
yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pendidikan mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui
program pendidikan dan penelitian, dan
b. menyiapkan
sarana
dan
prasarana
penguasaan
teknologi
pesawat tempur di lembaga pendidikan.

PASAL 21

BAB IV: «
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-
X,
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk
Program Pehgembangan Pesawat Tempur IF-X,
b. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh
menteri terkait, dan
,
/
c. melakukan

c. melakukan sinkronisasi dan koordinasi' perencanaan Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan
perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 22

BAB IV: «
(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-X, Panglima Tentara Nasional Indonesia mempunyai tugas
memberikan
dukungan
terhadap
terlaksananya
Program
Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan
melalui:
a. penyusunan dan penetapan persyaratan operasional,
b. pengevaluasian hasil pengembangan teknologi, dan
c.
pemberian
masukan
terhadap
pengembangan
rekayasa
manufaktur.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 23

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan
yang
diperlukan
untuk
mendanai
Program
Pengembangan
Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
ayat
(2) huruf a dan huruf b dan penyiapan
sumber daya nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7
dibebankan
pada Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
»

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

211
o-