PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2014

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERTURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN,TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON 1 KEMENTERIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
1
Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Presiden:

z3
a.
Nomor 67 Tahun 2010:
b. Nomor 92 Tahun 2011 ():
€.
Nomor 38 Tahun 2013 ():
d. Nomor 56 Tahun 2013 ():
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan

PASAL 172

diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 172
Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan
terdiri atas:
&.
Sekretariat Jenderal,
b.
Direktorat Jenderal Anggaran:
c.
Direktorat Jenderal Pajak:
$
d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
€.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
£.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara:
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
h.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko,
i.
Inspektorat Jenderal,
j.
Badan Kebijakan Fiskal:
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:
l.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara:
mm. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara:
Ea
n. Staf

3
R. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan
Internasional,
O- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa
Keuangan dan Pasar Modal: dan
P- Staf Ahli
Bidang Organisasi,
Birokrasi, dan
Teknologi Informasi.
2. Ketentuan

PASAL 187

diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 187
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko
mempunyai
tugas
merumuskan
serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di
bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
3. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 188

" Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 187, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
pengelolaan
pembiayaan dan risiko:
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
pembiayaan dan risiko:
C-
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan
3
risiko,
dat
“sonia

d.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
evaluasi
di
bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, dan
e.
pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4.
Ketentuan Pasal 191 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 192 dihapus.
6.
Ketentuan

PASAL 193

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 193
Badan
Kebijakan
Fiskal
mempunyai
tugas
melaksanakan analisis dan perumusan rekomendasi
di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
7.
Ketentuan

PASAL 194

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
193,
Badan
Kebijakan
Fiskal
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
teknis,
rencana
dan
program analisis di bidang kebijakan fiskal dan
sektor keuangan:
b. pelaksanaan
analisis
dan
pemberian
rekomendasi
di
bidang
kebijakan
fiskal
dan
sektor keuangan,

3
C.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal
dan sektor keuangan:
&.
pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan
internasional, dan
e-
pelaksanaan
administrasi
Badan
Kebijakan
Fiskal.
8. Ketentuan

PASAL 658

diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 658
Susunan organisasi eselon
1 Kementerian Badan
Usaha Milik Negara terdiri atas:
2. Sekretariat Kementerian
b.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri
Strategis,
Cc.
Deputi
Bidang
Usaha
Energi,
Logistik,
dan
,
Perhubungan,
d. Deputi
Bidang Usaha Jasa
Keuangan,
Jasa
Konstruksi, dan Jasa Lain
€.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis:
f.
Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar
Badan Usaha Milik Negara: dan
&-
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan
Antar Lembaga.
9. Ketentuan Pasal 661 diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut: /

PASAL 661

TN
SA
Pasal 661
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri
Strategis mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
pembinaan badan usaha milik negara di bidang
usaha industri agro dan industri strategis.
10.Ketentuan

PASAL 662

diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 661, Deputi Bidang Usaha Industri Agro
dan Industri Strategis menyelenggarakan fungsi:
@.
penyiapan
perumusan
kebijakan
pembinaan
badan usaha milik negara
di bidang usaha
industri agro dan industri strategis,
b.
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pembinaan
badan usaha
milik negara
di bidang usaha
industri agro dan industri strategis:
€-
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan
usaha milik negara di bidang usaha industri agro
dan industri strategis: dan
d. pelaksanaan
tugas
lain yang diberikan
oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
1.Ketentuan

PASAL 663

diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: Ag
Pasal 663

MI
Pasal 663
Deputi
Bidang
Usaha
Energi,
Logistik,
dan
Perhubungan
mempunyai
tugas
menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di
bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan.
12.Ketentuan

PASAL 664

diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 663, Deputi Bidang Usaha Energi,
Logistik,
dan
Perhubungan
menyelenggarakan
fungsi:
2.
penyiapan
perumusan
kebijakan
pembinaan
badan usaha
milik negara
di
bidang usaha
energi, logistik, dan perhubungan,
b.
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pembinaan
badan usaha
milik negara
di
bidang usaha
energi, logistik, dan perhubungan:
C.
pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan
tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan
usaha milik negara
di
bidang usaha
energi,
logistik, dan perhubungan, dan
d.
pelaksanaan
tugas
lain yang
diberikan
oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
13.Ketentuan

PASAL 665

diubah
sehingga
berbunyi
'
sebagai berikut: £
Pasal 665

2 1
Pasal 665
Deputi
Bidang
Usaha
Jasa
Keuangan,
Jasa
Konstruksi,
dan
Jasa
Lain
mempunyai
tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pembinaan
badan
usaha
milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa
konstruksi, dan jasa lain.
14.Ketentuan

PASAL 666

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
665,
Deputi
Bidang
Usaha
Jasa
Keuangan,
Jasa
Konstruksi,
dan
Jasa
Lain
menyelenggarakan fungsi:
a&
penyiapan
perumusan
kebijakan
pembinaan
badan usaha milik negara di bidang usaha jasa
keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain
5.
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
pembinaan
badan usaha milik negara di bidang usaha jasa
keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain:
c.
pemantauan,
analisis,
evaluasi, dan pelaporan
tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan
usaha
milik
negara
di
bidang
usaha
jasa
keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain: dan
d.
pelaksanaan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
15.Ketentuan

PASAL 667

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut: PA
Pasal 667
..

2
anu
Pasal 667
Deputi
Bidang
Infrastruktur
Bisnis
mempunyai
tugas
menyiapkan
perumusan
kebijakan
dan
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan
badan
usaha
milik
negara
dalam
restrukturisasi
dan
infrastruktur
bisnis
badan
usaha milik negara.
16.Ketentuan

PASAL 668

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 667, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan badan usaha
milik negara dalam
restrukturisasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Badan Usaha Milik Negara
b.
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan badan usaha
milik negara dalam
infrastruktur bisnis badan usaha milik negara
c.
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan badan usaha
milik
negara dalam
restrukturisasi dan infrastruktur
bisnis badan
usaha milik negara,
d. pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan
tentang
masalah
atau
kegiatan
di
bidang
pembinaan badan usaha
milik negara dalam
restrukturisasi dan infrastruktur
bisnis badan
usaha milik negara, danZ €. pelaksanaan

2
ma
e.
pelaksanaan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara.
17. Ketentuan Pasal 669 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 670 dihapus.
19.Ketentuan

PASAL 671

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 671
(1) Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar
Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
memberikan
telaahan
kepada
Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara
mengenai
masalah
tata
kelola dan
sinergi
antar Badan
Usaha
Milik
Negara.
(2) Staf AhliBidang Kebijakan Publik dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada
Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara mengenai masalah kebijakan publik dan
hubungan antar lembaga.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
..