Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari.
(2) Institut Agama Islam Negeri Kendari merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pasal 2 …
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kendari; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
- 4 -
PASAL 5
Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 286 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso