Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam rangka pelestarian Situs Gunung Padang Pemerintah melakukan upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
PASAL 2
(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:
a. penyelamatan;
b. pengamanan;
c. zonasi;
d. pemeliharaan; dan
e. pemugaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Penelitian dilakukan melalui:
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b. b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(2) Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
(1) Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:
a. pendidikan;
b. pariwisata;
c. agama;
d. sosial;
e. kebudayaan;
f. ilmu pengetahuan; dan/atau
g. teknologi.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(1) Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan pengaturan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang.
(2) Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari unsur-unsur:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
PASAL 7
- 5 -
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,d. ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 289 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso