Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan .
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah dengan menambahkan 1 (ayat), yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 20
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam …
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sebagai berikut: di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/nara- sumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 11
1
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan … Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya anggota Dewan SDA Nasional yang baru sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
b. Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan keputusan gubernur dan keputusan bupati/walikota berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, tetap melaksanakan tugas sampai diatur lebih lanjut oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Untuk provinsi yang belum terbentuk dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan kabupaten/kota yang belum terbentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam