PERPRES NOMOR 151 TAHUN 2014

BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:151
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat
MUI
adalah
wadah
musyawarah
para
ulama,
pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi
umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami
serta
meningkatkan
partisipasi
umat Islam dalam
pembangunan nasional.
2. Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah
adalah gubernur,
bupati,
atau
walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

PASAL 2

MUI
merupakan
mitra
' pemerintah
— dalam
penyelenggaraan program pembangunan pengembangan
kehidupan yang islami

PASAL 3

24.
Pasal 3
Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Pemerintah
Pusal
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.

PASAL 4

(1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang agama
(2) Bantuan
pendanaan
kepada
MUI
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.

PASAL 5

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berliku
pada
tanggal
diundangkan,
Agar
.

Sx)
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.