PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat
MUI
adalah
wadah
musyawarah
para
ulama,
pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi
umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami
serta
meningkatkan
partisipasi
umat Islam dalam
pembangunan nasional.
2. Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah
adalah gubernur,
bupati,
atau
walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat
MUI
adalah
wadah
musyawarah
para
ulama,
pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi
umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami
serta
meningkatkan
partisipasi
umat Islam dalam
pembangunan nasional.
2. Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah
adalah gubernur,
bupati,
atau
walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.